KORANRADARKAUR.ID - Kamu ada niat ingin bergabung bersama PT Pertamina di bidang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia?
Sebelum kamu bergabung, yuk simak dan catat terlebih dahulu mengenai gaji dan tunjangan lainnya yang akan diterima oleh para pegawai SPBU.
Sebab, gaji maupun tunjangan yang diterima oleh para pegawai di SPBU bisa berubah-ubah. Terutama, sesuai jabatan yang dipegang masing-masing.
Semakin tinggi jabatan, tentu semakin besar pula gaji yang akan diterima setiap bulannya. Namun, begitupun dengan tugas dan tanggung jawab juga semakin berat.
Lalu, berapa besar sih gaji yang akan diterima jika kamu menjadi pegawai SPBU, khususnya di lingkungan PT. Pertamina? Selengkapnya simak rangkuman.
Seperti dikutip dari laman jadibumn.id, berikut ini rincian selengkapnya daftar besaran gaji yang diterima para pegawia SPBU di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan
BACA JUGA:Daftar Gaji Jaksa di Indonesia, Berdasarkan Golongan Terendah Hingga Tertinggi 2024
1. Operator SPBU : Rp 1.800.000 s.d Rp 2.500.000 per bulan
2. Supervisor SPBU : Rp 3.000.000 s.d Rp 4.000.000 per bulan
3. Kepala SPBU : Rp 4.000.000 s.d Rp 5.000.000 per bulan.
Namun, perlu diketahui pula jika daftar besaran gaji yang disebutkan di atas hanya perkiraan, besaran tepatnya bisa saja berbeda-beda sesuai aturan yang ada.
Gaji pokok para pegawai di lingkungan SPBU milik Pertami ini dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor yang ditetapkan sebagai berikut :
1. Masa Kerja
2. Tingkat Pendidikan Pegawai