Anda Ingin Cuan Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Tak Perlu Menunggu Pensiun

Sabtu 21 Sep 2024 - 15:13 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Bagi anda yang ingin mendapatkan uang Rp 10 juta di BPJS Ketenagakerjaan, jangan bingung begini caranya. Untuk mendapatkan uang tersebut tentunya kamu harus lengkapi persaratan terlebih dahulu.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang paling sering dimanfaatkan oleh banyak orang adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Peserta dapat menerima Rp 10 juta melalui program JHT, meskipun belum mencapai usia pensiun.

Jaminan JHT adalah program perlindungan yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan sekaligus kepada peserta saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Masa pencairan JHT saat ini masih seperti aturan lama. Artinya, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT.

Pencairan JHT bisa dilakukan sebelum peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau masih bekerja.

Jadi, bagaimana cara memperoleh Rp 10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Mengutip dari rbtv.disway.id, untuk mendapatkan uang tersebut terdapat beberapa kriteria berikut caranya.

Peserta dengan minimal kepesertaan 10 tahun pada program JHT dapat mengajukan paling banyak 10 persen untuk keperluan lain sesuai persiapan memasuki usia pensiun. 

BACA JUGA:Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Berikut ini merupakan persyaratan penting untuk melakukan klaim JHT 10 persen 

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

3. NPWP bagi pegawai yang berpenghasilan di atas Rp 50 juta  atau yang telah memperoleh sebagian penghasilannya .

Penting untuk dipahami , jika JHT kurang berkembang  maka pajak progresif dapat terjadi jika durasi JHT melebihi dua tahun .

Selain itu, adapun cara melakukan pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut. (Cara mencairkan dana JHT lewat online)

Kategori :