2. Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya
Untuk memudahkan dalam proses pembayaran, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai platform, yaitu:
- E-Samsat
– Indomaret
– Bankaltimtara
– Pegadaian
– Bank Mandiri
– BNI
– Tokopedia
– Bank BTN
– BCA
– dan beberapa layanan pembayaran lainnya.*
Kategori :