Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 19 Sep 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

BACA JUGA:Tak Hanya Gaji Menggiurkan! Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Juga dapat Tunjangan Kesejahteraan.

8. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040 - 2042: 64 tahun.

9. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun.

Dengan demikian, pada tahun ini pekerja swasta yang usia pensiunnya 58 tahun, maka bisa mencairkan uang JP. 

Sesuai dengan format laporan, karyawan yang sudah mengajukan klaim dengan cara login ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat melihat dokumen di bawah ini.

1. Formulir 7 (form JP) BPJS Ketenagakerjaan yang diisi lengkap 

2. Kartu peserta program JP BPJS Ketenagakerjaan 

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi 

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Demikian informasi yang sudah dibagikan mengenai uang JP BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja swasta semoga bermanfaat.

Kategori :