Pekerja Swasta yang Terdaftar di Jaminan Pensiun, Akan dapat Uang BPJS Ketenagakerjaan

Kamis 19 Sep 2024 - 10:18 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Kabar baik, untuk semua pekerja swasta yang menjadi peserta dari jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan uang. 

Kabarnya, uang tersebut akan dierikan sejak pekerja memasuki pensiun yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.

JP atau jaminan pensiun merupakan salah satu perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang diberikan pada peserta untuk mempertahankan kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena telah memasuki usia pensiun.

Dengan adanya JP ini, anda tidak perlu pusing memikirkan keuangan di masa depan karena mendapatkan manfaat berupa uang tunai bulanan yang diberikan sejak peserta memasuki usia pensiun sampai dirinya meninggal dunia.

BACA JUGA:Berikut Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

BACA JUGA:Begini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Melalui Teller Hingga ATM

Namun, pemberian manfaat ini baru dapat direalisasikan apabila batas usia pensiun karyawan swasta pada tahun 2024 ditetapkan 58 tahun.

Mengutip dari ayobandung.com, berikut batas usia pensiun sesuai dengan peraturan tersebut: 

1. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun.

2. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun.

3. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun.

4. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun.

5. Untuk usia pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: mencapai usia 61 tahun.

6. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun.

7. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun

Kategori :