Ketua KPU BS Sahran, SE melalui Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPH) M. Arif Hidayat membenarkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Namun, Arif memastikan laporan tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu oleh tim Bawaslu. Sehingga, ia berharap bakal calon tersebut maupun timnya bersabar.
"Laporan sudah kami terima, dan itu hak mereka (Tim Reskan, red). Tapi, tentu kami harus verifikasi dulu," pungkasnya.*
Kategori :