KORANRADARKAUR.ID - Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Kerja (Kemenag) RI, Wawan Djunaedi mengingatkan ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan para Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait penilaian kinerja di tahun 2024.
Sebelum menuju ke poin penting, Wawan Djunaedi mengatakan seluruh ASN di lingkungan kementerian untuk segera menuntaskan evaluasi kinerja mereka. Hal ini sesuai dengan surat sekretaris Jenderal Kemenag Nomor: B 016203/SJ/B.I/KP.02.1/03/2024 tanggal 29 Maret 2024.
Dengan begitu berikut perihal penting yang harus diperhatikan para PNS dan PPPK Kemenag pada evaluasi penilaian periode 2024.
BACA JUGA:Tidak Lulus, Berikut Tata Cara Pengajuan Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2024
BACA JUGA:Honorer yang Lulus PPPK 2024, Segini Gaji Pertama Mereka
Evaluasi penilaian adalah proses yang mencakup pengukuran dan penilaian, yang membandingkan hasil pengukuran dengan acuan tertentu.
Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut evaluasi penilaian periode 2024:
1. Tahun 2024 evaluasi kinerja ditujukan untuk periode satu tahun.
Namun, bagi pegawai yang mengalami perubahan jabatan atau unit kerja, periode Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) akan disesuaikan dengan surat keputusan terbaru.
2. Setiap pegawai harus mengatasi dua aspek penting dari kinerja indikator individu yaitu kuantitas dan waktu.
BACA JUGA:Gagal PPPK 2023, Honorer dapat Hadiah Istimewah dari KemenPAN-RB
3. Bagi yang belum memenuhi target batas waktu evaluasi pekerjaan tahun 2023, batas waktu telah diperpanjang hingga 30 September 2024.
4. Untuk penilaian kinerja triwulan 1 dan 2 tahun 2024 bagi pegawai yang belum menyelesaikan evaluasi kinerja triwulan pertama dan kedua tahun ini, harus segera menyelesaikannya sebelum 30 September 2024.
5. Selanjutnya, evaluasi triwulan ketiga harus diselesaikan paling lambat tanggal 30 November 2024, sedangkan triwulan keempat berakhir pada tanggal 30 Januari 2025.
6. Evaluasi akhir tahun untuk SKP 2024 wajib diselesaikan pada 28 Februari 2025, sesuai dengan jadwal di aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).