Oleh karena itu atas perbuatannya pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga disangkakan dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor : 17 tahun 2023.
Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana tanpa hak dengan sengaja mengedarkan Farmasi tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar," jelas Kasat.
Kasat menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sebab, ada indikasi oknum pejabat di lingkungan RSUD HD Manna yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Kategori :