BENGKULU SELATAN (BS) - Seorang perempuan yang berprofesi salah satu tenaga honorer di RSUD HD Manna inisial, YMN (35) warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino, ditetapkan tersangka.
Bukan hanya itu, YMN juga terancam bakal menuai di dalam sel penjara. Sebab, akibat perbuatannya, YMN juga diancam kurungan penjara aksimal 12 tahun, dan denda Rp 5 Miliar (M).
Hal tersebut tidak lain untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah nekat menjual belikan obat aborsi atau penggugur kandungan tanpa adanya resep dokter atau secara illegal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan Radar Kaur (RKa) di lapangan, kronologis terungkapnya perbuatan jahat pelaku bermula pada, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Edarkan Obat Penggugur Kandungan, Honorer RSUD HD Manna Dibekuk Polisi
BACA JUGA:Konsultasi ke Psikolog dan Psikiater Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya!
Pada saat ini, Satreskrim Polres BS mendapat informasi akan adanya transaksi menjual obat penggugur kandungan atau obat aborsi di salah satu rumah makan, di Jalan Jendral A. Yani Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna.
Kemudian, saat dicek di lokasi, benar adanya pelaku yang sedang melakukan penjualan obat tersebut kepada calon pembeli. Sehingga, pelaku beserta barang bukti langsung dibawah ke Mapolres BS.
Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir, S.IK disampaikan Kasat Reskrim AKP Doni Juniansyah, SM mengakui, pelaku diamankan saat sedang melakukan transaksi kepada calon pembeli.
BACA JUGA:Menghadapi Ujian TWK Dalam Seleksi CPNS 2024, Berikut Langkah yang Harus Dilakukan
Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan obat merk CYTOTEC sebanyak 3 butir, obat merk MISOPROSTOL sebanyak 3 butir.
Bukan hanya itu, dari tangan pelaku juga berhasil diamankan uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar. Serta, dompet kecil berwarna biru tempat menyimpan obat.
"Dari hasil introgasi, pelaku sudah 2 kali melakukan penjualan obat tersebut (aborsi atau penggugur kandungan, red)," kata Kasat.
Sementara itu, masih lanjut Kasat, untuk harga transaksi dari penjualan obat tersebut, terduga pelaku mendapat uang sejumlah Rp 1.500.000.
BACA JUGA:HARUS PAHAM! Ini 5 Jenis Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis