KORANRADARKAUR.ID – Kepastian tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 sudah di depan mata dan tinggal menuggu pendaftaran.
Setelah pendaftaran PPPK 2024 dibuka, maka akan menunggu tahapan selanjutnya.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mardani Ali Sera telah menyampaikan bahwa honorer akan mendapatkan Nomor Induk Penduduk (NIP) PPPK Bulan Desember.
Seperti diketahui bahwa NIP berfungsi sebagai identifikasi resmi dan digunakan dalam berbagai proses administrasi kepegawaian.
BACA JUGA:Percaya atau Tidak? Ini 4 Mitos Kelapa Sawit di Indonesia
BACA JUGA:Sebelum Melamar PPPK 2024, Pelamar Mesti Tahu 8 Dokumen Penting Ini!
Dengan demikian, NIP PPPK memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
- Pegawai Identifikasi: Menciptakan identitas identitas unik bagi setiap anggota PPPK .
- Administrasi Kepegawaian: Digunakan dalam semua proses seperti perekrutan, pelatihan dan evaluasi kinerja.
- Transaksi Keuangan: Diperlukan pada proses transaksi keuangan terkait gaji dan tunjangan pegawai.
Lebih lanjut, Mardani Ali Sera juga menyampaikan bahwa 99,99 honorer akan diangkat jadi PPPK.
Dengan begitu, apabila sudah resmi diangkat menjadi PPPK maka pemerintah akan menetapkan gaji pertama.
Mengutip dari ayobandung.com, honorer yang telah resmi dilantik menjadi PPPK maka berhak menerima gaji pokok sesuai peraturan presiden (Perpres) nomor 11 tahun 2024.
Berikut gaji pokok PPPK Tahun 2024:
- Untuk golongan I Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Untuk golongan II Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Untuk golongan IV Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
BACA JUGA:Harap Bersabar, Pendaftaran PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Keuntungan Diangkat PPPK
BACA JUGA:Kehilangan STNK, Jangan Panik! Ini yang Mesti Dilakukan
- Untuk golongn VIII Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII Rp 4.462.500 -Rp 7.329.000
Nah itulah tadi rincian nominal gaji PPPK yang akan diterima oleh honorer setelah resmi dilantik semoga bermanfaat. ***