4. Transkrip Nilai
- Transkrip nilai harus asli dan berwarna, bukan hitam putih.
- Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan transkrip nilai dari surat keputusan hasil konversi IPK dari Kemenristek.
5. Surat Lamaran dan Surat Pernyataan
- Surat lamaran dan surat pernyataan harus sesuai dengan format dan ketentuan dari instansi masing-masing.
- Pastikan format dan isi surat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi.
6. Materai
Pantau apakah penggunaan materai elektronik (e-materai) atau materai tempel diperlukan.
Pada pendaftaran CPNS sebelumnya, penggunaan materai tempel diperbolehkan, tetapi untuk PPPK 2024 ketentuan ini akan dipastikan lebih lanjut.
7. Surat Pengalaman Kerja
- Pengalaman kerja minimal dua tahun.
8. Sertifikat Khusus
- PPPK Guru sertifikat pendidik jika dimiliki, sertifikat ini dapat memberikan afirmasi pada kompetensi teknis.
- PPPK Tenaga Kesehatan Sertifikat Tanda Registrasi (STR) jika jabatan yang dilamar memerlukannya.
- PPPK Teknis sertifikat kompetensi jika diperlukan oleh instansi pembina. ***
Kategori :