BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!
BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah tata cara mengambil STNK yang ditilang baik itu datang langsung ke kantor Kejaksaan atau melalui aplikasi e-Tilang:
1. Cara mengambil STNK yang ditilang tanpa sidang di Kejaksaan
- Silahkan datanglah kantor Kejaksaan tempatmu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan
- Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Silahkan menunggu sampai giliranmu dipanggil sesuai nomor antrean
- Bayarlah denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI
- Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan
- Selanjutnya, kamu bisa ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan
2. Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang
- Masuk ke situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkanlah nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
- Silahkan mengisi semua kolom tanpa ada yang terlewat
- Pastikan untuk mengecek kembali data yang dimasukkan, jangan sampai ada yang salah
- Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
- Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
- Apabila telah selesai melakukan pembayaran, silahkan tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah dicantumkan. ***
Kategori :
Terkait
Sabtu 31 Jan 2026 - 07:22 WIB
WOW di Kabupaten Tulungagung Banyak yang Menunggak Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Jumlahnya Ribuan!
Kamis 29 Jan 2026 - 06:36 WIB
Selain Memilki Tekonolgai Cangih, Pajak Mobil Listrik Tesla Model 3, Cukup Murah Segini Pajaknya
Jumat 09 Jan 2026 - 08:48 WIB
Mobil Tangguh Serbaguna, Yuk Intip Besaran Pajak Toyota Rangga Hilux!
Sabtu 03 Jan 2026 - 10:24 WIB
Ingin Menghitung Pajak Mobil 2026, Catat Hal-hal yang Harus disiapkan di Sini!
Kamis 01 Jan 2026 - 09:43 WIB
Mengintip Besaran Pajak Mobil Listrik Canggih BYD Sealion 7! Tertarik Membelinya?
Terpopuler
Rabu 03 Jun 2026 - 17:36 WIB
Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan Kembali Disatroni Maling, Inilah yang Digasak!
Rabu 03 Jun 2026 - 11:30 WIB
Bank Bengkulu Siapkan KUR Rp 500 Juta untuk Petani Sawit dan Kopi, Intip Keunggulannya
Rabu 03 Jun 2026 - 08:30 WIB
Tertarik Beli Rumah Subsidi di Jakarta, Harga Berkisaran Rp 145 Jutaan, Yuk Cek Lokasinya
Rabu 03 Jun 2026 - 15:40 WIB
Amartha Buka Lowongan Kerja Sebagai Business Partner untuk Area Bengkulu, Yuk Cek
Rabu 03 Jun 2026 - 14:40 WIB
BURUAN DAFTAR! Lowongan Kerja di PT Dhuha Cakra Sejahtera, Butuh 4 Posisi Yuk Cek
Rabu 03 Jun 2026 - 11:15 WIB
Cari Laptop di Bawah Rp 5 Juta untuk Jualan Online? 5 Produk Ini Layak Dilirik
Terkini
Rabu 03 Jun 2026 - 20:01 WIB
Numpang Bedingin
Rabu 03 Jun 2026 - 20:00 WIB
Meriahkan Hari Bhayangkara, 106 Tim Ikut Turnamen Badminton Kapolres Kaur Cup
Rabu 03 Jun 2026 - 19:59 WIB
Sembilan Ketua PKK Kecamatan Dilantik, Simak Pesan Popy Gusril
Rabu 03 Jun 2026 - 19:57 WIB
Program Six in One Mulai Diterapkan, Pengantin dapat KK dan KTP Baru Secara Otomatis
Rabu 03 Jun 2026 - 19:55 WIB
Namanya Dicatut, Bupati Kaur Berikan Pernyataan Resmi
Rabu 03 Jun 2026 - 19:54 WIB
Kaur Terbanyak Kedua Jumlah Desa Belum Cairkan DD, Ini Warning DJPb Bengkulu
Rabu 03 Jun 2026 - 19:49 WIB
Harga Sawit Melejit! TBS di Bengkulu Selatan Tembus Segini, PKS Kangkangi Ketentuan Pemprov
Rabu 03 Jun 2026 - 19:47 WIB
Ingatkan Camat Pasang Imbauan Titik Bahaya, Jangan Ada Lagi Korban Jiwa
Rabu 03 Jun 2026 - 19:45 WIB
Instruksikan Desa Lakukan Inventarisasi Aset Secara Menyeluruh
Rabu 03 Jun 2026 - 19:42 WIB