2 Cara untuk Mengambil STNK Ditilang, Tanpa Sidang!

Selasa 17 Sep 2024 - 09:02 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!

BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui

Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah tata cara mengambil STNK yang ditilang baik itu datang langsung ke kantor Kejaksaan atau melalui aplikasi e-Tilang:

1. Cara mengambil STNK yang ditilang tanpa sidang di Kejaksaan

  • Silahkan datanglah kantor Kejaksaan tempatmu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan 
  • Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean 
  • Silahkan menunggu sampai giliranmu dipanggil sesuai nomor antrean 
  • Bayarlah denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI 
  • Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan 
  • Selanjutnya, kamu bisa ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan

2. Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang

  • Masuk ke situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
  • Masukkanlah nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
  • Silahkan mengisi semua kolom tanpa ada yang terlewat
  • Pastikan untuk mengecek kembali data yang dimasukkan, jangan sampai ada yang salah
  • Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
  • Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
  • Apabila telah selesai melakukan pembayaran, silahkan tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah dicantumkan. ***
Kategori :