BACA JUGA:Nunggak Pajak Kendaraan Hingga 4 Tahun, Intip Cara Pembayarannya di Sini!
BACA JUGA:WASPADA! Kenali 5 Perbedaan BPKB Asli dan Palsu yang Penting untuk Diketahui
Dikutip dari www.idntimes.com, berikut adalah tata cara mengambil STNK yang ditilang baik itu datang langsung ke kantor Kejaksaan atau melalui aplikasi e-Tilang:
1. Cara mengambil STNK yang ditilang tanpa sidang di Kejaksaan
- Silahkan datanglah kantor Kejaksaan tempatmu ditilang sesuai tanggal yang ditetapkan
- Serahkan blangko tilang kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
- Silahkan menunggu sampai giliranmu dipanggil sesuai nomor antrean
- Bayarlah denda tilang sesuai nominal yang telah ditetapkan di loket Bank BRI
- Serahkan bukti pembayaran denda tilang ke loket yang telah ditentukan
- Selanjutnya, kamu bisa ambil STNK di loket pengambilan barang bukti yang ditahan
2. Cara mengambil STNK yang ditilang via situs e-Tilang
- Masuk ke situs e-Tilang melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Masukkanlah nomor registrasi tilang yang tertera pada blangko tilang
- Silahkan mengisi semua kolom tanpa ada yang terlewat
- Pastikan untuk mengecek kembali data yang dimasukkan, jangan sampai ada yang salah
- Pilih "Cara Pengambilan Barang Bukti" dengan layanan delivery, lalu klik "Bayar"
- Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai nominal denda yang tertera di tampilan layar pembayaran
- Apabila telah selesai melakukan pembayaran, silahkan tunggu STNK diantar ke alamat yang sudah dicantumkan. ***
Kategori :