JAM 9
----------15
KORANRADARKAUR.ID – Apabila kamu ditilang oleh pihak kepolisian, otomatis surat-surat yang berhubungan dengan kendaraan seperti STNK juga ikut ditahan.
Yuk simak bagaimana cara mengambil STNK yang ditilang oleh pihak kepolisian.
Setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.
Salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
BACA JUGA:APV All New Generasi Baru, Terlewat Batas Gayanya
BACA JUGA:12 Kabupaten/Kota di Indonesia yang Utamakan Kesejahteraan Pekerja 2024, UMR Tembus Rp 5 Jutaan
STNK berfungsi sebagai bukti legal kepemilikan kendaraan serta identitas kendaraan itu sendiri.
Namun, seringkali pengendara mengalami situasi di tilang oleh pihak kepolisian dan dokumen kendaraan seperti STNK juga ditilang.
Ketika STNK ditilang, biasanya hal ini disebabkan oleh pelanggaran tertentu yang dilakukan oleh pengendara, seperti tidak memiliki dokumen lengkap, melanggar batas kecepatan atau berkendara tanpa menggunakan helm.
Penilangan ini bertujuan untuk menegakkan disiplin dan keselamatan di jalan raya.
Namun, bagi pengendara yang terkena tilang, kehilangan STNK dapat menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran.
Ada 2 cara yang bisa dilakukan untuk mengambil STNK yang ditilang yaitu mengambilnya di kantor Kejaksaan.
Namun, jika ingin lebih praktis bisa juga dilakukan dengan mengambil dan membayar denda melalui aplikasi e-Tilang.