2 Opsi KPU Dalam Mengatasi Pilkada 2024 Calon Tunggal

Senin 16 Sep 2024 - 08:00 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

BACA JUGA:Dinilai Membawa Keberuntungan, Inilah Fakta Menarik tentang Ikan Arwana

Apabila Pilkada ulang, sepanjang memenuhi persyaratan, maka seluruhnya diberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong pada Pilkada sebelum.

Adapun hasil kesimpulan RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP

Daerah yang pelaksanaan Pilkada calon tunggal atau satu pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu  DKPP secara bersama menyetujui pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota diselenggarakan kembali pada tahun 2025.

Hasil RDP Komisi II DPR RI bersama KPU, Bawaslu, Kemendagri akan dibahas lebih lanjut dan akan merevisi PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu paslon. ***

Kategori :