KORANRADARKAUR.ID - Daftar urutan lengkap pangkat Jaksa, dimulai dari yang terendah Yuana Tama hingga yang tertinggi adalah Jaksa Agung.
Sistem kepangkatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia berbeda dengan sistem kepangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika pangkat Jaksa selain memiliki jenjang dan tingkatan, pangkat Jaksa juga memiliki lambang yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pangkatnya.
Seperti contohnya dari pangkat yang terendah Yuana Tama atau Golongan Ia, memiliki lambang seperti huruf V terbalik berwarna merah.
BACA JUGA:Kehadiran Mobil APV All New 2024 Jadi Rebutan Konsumen, Ini Penyebab Utamanya
Sedangkan, untuk pangkat yang tertinggi di lingkungan Kejaksaan adalah Jaksa Agung yang memiliki empat lambang melati tiga sudut berwarna emas.
Selain itu, masih ada daftar urutan lainnya yang ada di lingkungan Kejaksaan RI.
Untuk lebih jelasnya, simak rangkuman dilansir dari www.medcom.id berikut ini.
Pangkat Kejaksaan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 4 Tahun 2021.
Selengkapnya simak rangkuman berikut :
Pangkat Kejaksaan terbagi menjadi tiga bagian dan tingkatan di masing-masing baguan yakni, Taman atau Golongan I, Darma atau Golongan II, dan Wira atau Golongan III dan IV.
1. Tama atau Golongan I
- Yuana Tama (Golongan Ia) Satu Lambang Huruf V Terbalik Berwarna Merah
- Muda Tama (Golongan Ib) Dua Lambang Huruf V Terbalik Berwarna Merah
- Madya Tama (Golongan Ic) Tiga Lambang Huruf V Terbalik Berwarna Merah
- Sena Tama (Golongan Id) Empat Lambang Huruf V Terbalik Berwarna Merah
BACA JUGA:Dinilai Membawa Keberuntungan, Inilah Fakta Menarik tentang Ikan Arwana
BACA JUGA:Asuransi Kesehatan dan BPJS Kesehatan, Bedanya Apa Sih? Cari Tahu di Sini Yuk!