Bingung Cara Mengurus Balik Nama Mobil Bekas, Yuk Simak Tata Caranya di Sini!

Minggu 15 Sep 2024 - 15:40 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Siapa di sini yang ingin beli mobil bekas tapi masih bingung bagaimana cara balik namanya? Yuk simak di sini untuk tahu tata caranya!

Proses balik nama mobil bekas sering kali menjadi langkah penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pembeli maupun penjual. 

Proses ini tidak hanya penting untuk alasan legalitas, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan menghindari masalah di masa depan.

Pembeli harus melakukan mutasi dan balik nama saat membeli mobil bekas. Nantinya pelat nomor mobil bekas akan berubah saat berpindah domisili. Hal ini wajib dilakukan saat membeli mobil bekas yang lokasinya berbeda dari tempat domisili. 

Setelah itu, pembeli harus mengurus balik nama. nama. Balik nama adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik awal ke pemilik baru. 

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

Dengan demikian, kendaraan resmi menjadi milik pemilik baru. Selain itu, dengan melakukan proses balik nama nantinya akan mempermudah untuk mengurus pajak kendaraan bermotor.

Ada beberapa biaya yang harus dibayarkan dalam mengurus mutasi dan balik nama mobil bekas. 

Rincannya terdiri dari tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), tarif penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), biaya surat mutasi, biaya ganti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB mobil) dan biaya cek fisik kendaraan yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri. 

Mengurus balik nama juga memerlukan biaya. Pemilik mobil bekas dikenakan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) sebesar 1% dari harga beli motor atau jumlah PKB. 

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

Kemudian mereka harus membayar sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Dikutip dari otomotif.okezone.com, adapun dokumen yang harus disiapkan jika ingin mengurus balik nama yaitu:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan lama beserta fotokopi

- KTP pemilik kendaraan baru beserta fotokopi

Kategori :