Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Ini 4 Cara Cek Ranmor yang Praktis dan Satset, Boleh Dicoba

Minggu 15 Sep 2024 - 15:29 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Warga Jakarta ayo sini kumpul! Ada 4 cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kendaraan bermotor (ranmor) di DKI Jakarta.

Di era modern saat ini, kendaraan bermotor telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. 

Baik itu sepeda motor, mobil atau jenis kendaraan lainnya, memiliki kendaraan pribadi memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam beraktivitas.

Namun, seiring dengan meningkatnya penggunaan kendaraan, tantangan yang dihadapi juga semakin kompleks.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Cara Bayar Pajak Motor Kredit dan BPKB Masih di Leasing

Salah satu isu yang sering muncul adalah terkait dengan keamanan dan legalitas kendaraan. 

Oleh karena itu, cek ranmor menjadi suatu langkah penting yang perlu dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan.

Cek ranmor adalah proses pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki tidak hanya dalam kondisi baik, tetapi juga terdaftar secara resmi dan tidak terlibat dalam tindakan kriminal seperti pencurian atau penyelundupan. 

Dengan melakukan cek ranmor, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa mereka tidak akan terjebak dalam masalah hukum yang dapat merugikan diri mereka sendiri. Ini sangat penting, terutama bagi mereka yang berencana untuk membeli kendaraan bekas.

BACA JUGA:Berapa Lama Ya Mengurus Balik Nama BPKB Mobil? Simak di Sini Beserta Syarat yang Mesti Disiapkan!

Dikutip dari otomotif.okezone.com, berikut adalah 4 cara yang dapat dilakukan untuk mengecek ranmor di DKI Jakarta:

1. Aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI

Untuk mengeceknya, pertama-tama unduh aplikasi Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta. Kemudian buka aplikasi dan masukkan nomor polisi kendaraan. Informasi tentang ranmor dan pajak akan muncul setelah memasukkan nomor identitas kendaraan. 

2. Situs Samsat DKI Jakarta

Cara selanjutnya adalah membuka situs Samsat DKI Jakarta dengan mengakses laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Setelah itu, masukkan nomor kendaraan dan klik proses. Informasi tentang kendaraan bermotor dan pajaknya akan muncul.

Kategori :