Tidak seperti pajak di zaman modern saat ini, dimana pajak di zaman modern dimaksudkan untuk memberikan manfaat dan kesejahteraan umum bagi Masyarakat.
- Masa Kolonial
Ketika masuk era kolonial oleh Belanda dan bangsa Eropa pajak mulai dikenakan.
Pajak-pajak ini terdiri dari pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah dan pajak pedagang. Masyarakat mengalami tekanan dan merasa terbebani karena adanya sistem itu.
Selain itu, pemerintah kolonial pada saat itu banyak melakukan penyelewengan. Sistem perpajakan modern diperkenalkan pada masa kolonial. Pada 1885, pemerintah Kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.
- Masa Kemerdekaan
Pada masa kemerdekaan, pajak dimasukkan ke dalam UUD 1945 Pasal 23. Pasal itu berbunyi segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Meski sudah dituangkan dalam UU, tapi pemerintah belum dapat mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak. Ini terjadi karena agresi militer Belanda, yang menyebabkan pemerintahan Indonesia memindahkan ibu kota ke Yogyakarta.
Karena roda pemerintahan dan anggaran negara harus tetap berjalan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan beberapa peraturan mengenai pajak yang berasal dari pemerintah kolonial.
Seperti yang dilakukan oleh Ordonansi Pajak Pendapatan tahun 1944 dan membentuk beberapa suborganisasi untuk menjalankan pemungutan pajak.
Ini termasuk Jawatan Pajak, Jawatan Bea dan Cukai dan Jawatan Pajak Hasil Bumi di Direktorat Jenderal Moneter.
Pajak merupakan pungutan yang wajib dan tidak terbatas. Pajak merupakan sumber pendapatan pemerintah yang paling penting dalam ekonomi modern.
Hasil pajak biasanya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk yang berbeda. Ini dapat dicapai melalui layanan publik, pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. *