KORANRADARKAUR.ID- Pilkada 2024 ada 41 daerah yang Pasangan Calon (Paslon) tunggal atau Paslon yang harus berhadapan dengan kotak kosong.
Untuk wilayah Provinsi Bengkulu ada di daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Sedangkan 8 Kabupaten lainnya memiliki pasangan atau Pasangan Calon (Paslon) lebih dari satu.
Sementara dari data yang ada di KPU RI ada 41 daerah Pilkada 2024 akan melawan kotak kosong, bagi masyarakat awam yang belum paham bagai mana cara menghitung Paslon tunggal bisa menang di Pilkada 2024 nantinya.
Rumus penghitungan pemenang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut apakah dasar penghitungan dari partisipasi pemilih atau dari penghitungan suara sah total.
Sesuai ketentuan Pasal 54D ayat 1 dan Pasal 107 ayat 3 serta Pasal 109 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 54D mengatakan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada pemilihan 1 pasangan calon jika mendapat suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
BACA JUGA:APV All New Berkualitas Bagus, Penggemarnya Bertambah Ramai
BACA JUGA:12 Formasi CPNS Kaur Tanpa Pelamar, Terancam Hangus!
Selanjutnya dalam Pasal 107 ayat 3 UU Pilkada tersebut kembali mempertegas, bahwa dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 persen dari suara sah maka ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih.
Begitupun yang tertuang dalam pasal 109 ayat 3 UU Pilkada tersebut, menyatakan dalam hal hanya terdapat 1 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur peserta pemilihan memperoleh suara lebih dari 50 +1 persen dari suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Turunan dari UU Pilkada ini, juga diatur pada pasal 22 ayat 1 PKPU RI Nomor 13 Tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dengan satu pasangan calon, yang menegaskan bahwa KPU menetapkan Paslon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah.
Mengacu pada UU Pilkada dan Peraturan KPU tersebut, maka sudah jelas dan tegas, bahwa rumus dan dasar penghitungan pemenang antara satu pasangan calon melawan kotak kosong adalah memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah dari hasil pemilihan.
Terpisah Komisioner KPU Kaur Divisi Teknis Toni Kuswoyo, S.Sos, M.AP mengatakan, bahwa dasar penghitungan pemenang pasangan calon tunggal melawan kotak kosong adalah UU Nomor 10 Tahun 2016, bahwa pasangan calon yang mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen dari suara sah sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2024.*