KORANRADARKAUR.ID- Bagi daerah yang memilki calon tunggal dan akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Serta hasilnya saat Pilkda yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nantinya kotak kosong menjadi pemenang atau menjadi pilihan masyarakat maka Pilkada akan kembali diulang pada tahun 2025.
Sedangkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah maka akan ada kepala daerah sementara (PJ) ini sesuai hasil rapat bersama DPR-RI dan KPU , Kemendagri, Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sepakat, apabila di Pilkada 2024 daerah yang memilki satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkda 2024 dan hasilnya Calon tunggal kalah dan Kotak kosong menang maka KPU akan mengadakan Pilkada ulang tahun 2025.
BACA JUGA:Berdiri 54 Tahun Silam, Ini Nama 12 Orang Pernah Duduki Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, DPR-RI menyetujui Pilkada diselenggarakan kembali pada tahun 2025.
Selanjutnya Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan Pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja yang akan datang. Sedangkan untuk jadwal rapat pembahasan lebih lanjut pada tanggal 27 September 2024 untuk draf PKPU.
"Setelah nanti draf PKPU rampung DPR-RI akan mengesahkan dan akan menjadi rujukan bagi KPU, Bawaslu dalam pemilihan ulang di daerah kotak kosong kalah tersebut," jelas Ketua Komisi II DPR-RI.
BACA JUGA:BARU TAHU YA! Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Tokopedia! Cek Tata Caranya di Sini
Sedangkan untuk jumlah daerah di Pilkada 2024 ada 41 daerah yang melawan kotak kosong. Ini menjadi perhatian bersama karena menurut aturan apabila dalam Pilkada dimenangkan kotak kosong maka kepala daerah akan dijabat oleh kepala daerah sementara (Pj) hingga Pilkada berikutnya atau hingga 2029.
Ini sangat lama sehingga KPU berinisiatif melakukan koordinasi baik itu ke DPR-RI, Kemendagri maupun yang lainnya. (*/ujr)
Berikut 41 daerah yang memilki kontestan Pilkada calon tunggal 2024.
1. Provinsi Papua Barat
2. Aceh Utara
3. Aceh Taming
BACA JUGA:Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak! Yuk Simak Fungsinya di Sini!