Warga Indonesia Wajib Bayar Pajak! Yuk Simak Fungsinya di Sini!
Fungsi bayar pajak. -Sumber foto: koranradarkaur.id-
KORANRADARKAUR.ID - Warga Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak.
Sebenarnya fungsi bayar pajak itu apa sih? Penasarankan, yuk cek di sini!
Pajak merupakan kontribusi wajib yang dibayarkan oleh individu atau badan kepada negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:DN Aidit Petinggi PKI yang Tertutup, Figur Misterius dan Kharismatik
Pajak berkontribusi pada pengurangan kesenjangan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Selain itu, pajak juga berperan sebagai alat untuk mengatur perekonomian.
Melalui kebijakan perpajakan, pemerintah dapat memengaruhi daya beli masyarakat dan investasi, serta mengendalikan inflasi.
Menurut pengertiannya, pajak bersifat memaksa yang didasarkan pada undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kontribusi ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
BACA JUGA:Berdiri 54 Tahun Silam, Ini Nama 12 Orang Pernah Duduki Kepala Kanwil Kemenag Bengkulu
Secara umum, pembayaran pajak digunakan untuk membiayai pembangunan di pusat dan daerah, seperti fasilitas umum, anggaran kesehatan dan pendidikan dan kegiatan negara lainnya.
Dikutip dari www.idntimes.com, yuk simak apa saja fungsi pajak berikut ini:
1. Fungsi anggaran
Di Indonesia, pajak menjadi salah satu penyumbang terbesar terhadap pendapatan negara.