Kabar Baik PPPK! Pemerintah Bakal Sejahterakan PPPK Hingga Hari Tua

Kamis 12 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Penting untuk anda ketahui, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

Melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah memastikan bahwa kesejahteraan PPPK terjamin, bahkan hingga memasuki masa tua.

Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK kini bertanggung jawab atas lima jaminan sosial yang mencakup beberapa aspek penting. Hal ini dilakukan guna memberikan perlindungan terbaik bagi PPPK .

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 tersebut, pemerintah memberikan kebijakan di mana PPPK dapat bekerja hingga mencapai batas usia pensiun. Dan akan diberikan jaminan pensiunan dan jaminan tua bila menyanggupinya.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Bengkulu Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dibentuk, Berikut Daftar Namanya

BACA JUGA:3 Polsek Beri Kejutan di HUT TNI AL Ke-79

Namun, PPPK bisa mendapatkan jaminan tersebut apabila bekerja hingga mencapai batas usia pensiun. Berikut ketentuan batas usia pensiun PPPK yang telah ditetapkan.

1. Jabatan Manajerial

60 tahun bagi pejabat:

- Pimpinan Tinggi Utama

- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan

- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

2. 58 tahun bagi pejabat:

- Administrator dan

- Pejabat Pengawas.

Kategori :