Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Ini Kewajiban yang Mesti Dilakukan PPPK

Rabu 11 Sep 2024 - 17:07 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Seperti diketahui bahwa pemerintah saat ini sedang berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tersebut akan dilaksanakan melalui seleksi Calon Aparatul Sipil Negara (CASN) 2024, yang rencananya akan dibuka pada bulan September ini.

Bahkan menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN – RB) PPPK ditujukan penataan tenaga honorer.

Hal ini tentu menjadi angin segar untuk semua tenaga honorer. Namun tenaga honorer wajib terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika ingin diangkat menjadi PPPK.

Apabila tenaga honorer tidak terdata di database BKN maka kemungkinan besar belum bisa diangkat menjadi PPPK tahun ini. Maka dari itu bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi ini wajib memenuhi persyaratan tersebut.

Seperti diketahui, bahwa pemerintah saat ini telah menetapkan rincian jumlah alokasi formasi PPPK 2024 untuk jabatan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

BACA JUGA:9 Nama Pengadilan Negeri di Bengkulu, Lengkap Nama Ketua dan Alamatnya

BACA JUGA:Petani Mesti Paham pH Tanah Kebun Sawit, Ini Keuntungannya

Untuk formasi guru sebanyak 19.484 untuk Instansi Pusat dan 176.405 untuk instansi Daerah. Formasi tenaga kesehatan sebanyak 15.820 formasi untuk instansi pusat dan 90.142 formasi untuk instansi daerah.

Formasi tenaga teknis sebanyak 266.565 formasi untuk instansi pusat dan 462.719 formasi untuk instansi daerah. Jumlah total formasi kebutuhan PPPK 2024 adalah sebanyak 1.031.135 berikut rinciannya:

Alokasi formasi PPPK untuk instansi pusat sebanyak 301.869 dan untuk Instansi Daerah sebanyak 729.266 formasi.

Selain itu, apabila tenaga honorer tersebut lulus menjadi PPPK. Penting kiranya melaksanakan kewajiban selayaknya PPPK.

Adapun kewajiban PPPK tertuang dalam Undang-Undang  Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Setia dan taat Pancasila , taat kepada Undang-Undang 1945 Dasar, Tahun dari dan pemerintahan yang jujur.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kategori :