Apakah Bisa Kredit Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan? Bisa, Cara dan Syaratnya

Rabu 11 Sep 2024 - 08:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Memiliki rumah sendiri merupakan dambaan banyak orang. Namun tak perlu khawatir, kini anda bisa membeli rumah melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Program kredit rumah BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta juga bisa memanfaatkan layanan itu untuk Pinjaman Uang Muka Perumahan atau PUMP, Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi atau FPPP/KK dan program pembiayaan renovasi rumah atau PRP.

Nah dengan begitu, apabila anda mempunyai niat untuk melakukan kredit rumah 

dengan BPJS Ketenagakerjaan? Simak syarat dan cara pengajuan yang benar.

BACA JUGA:Tidak Ada Lagi Honorer Tahun 2025, Pemerintah Pastikan Honorer Diangkat PPPK

BACA JUGA:KPU Segera Tetapkan DPT Pilkada Kabupaten Kaur 2024, Simak di Sini Jadwalnya

Syarat KPR dengan BPJS Ketenagakerjaan:

Peserta yang ingin kredit rumah dengan BPJS Ketenagakerjaan perlu mengetahui sejumlah syaratnya di bawah ini.

1. Telah terdaftar sebagai Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) minimal 1 tahun.

2. Perusahaan tempat kerja tertib pembayaran iuran.

3. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.

4. Peserta terdaftar minimal dalam tiga program (JHT, JKK dan JKM) serta aktif membayar iuran.

5. Bukan perusahaan daftar sebagian atau PDS upah.

Kategori :