Warga Indonesia Wajib Tahu! Ini 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa 10 Sep 2024 - 17:00 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Pen

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

Pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. 

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan mendapatkan jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit. 

Selain itu, pasien harus memenuhi tiga syarat untuk mendapatkan tanggungan operasi BPJS Kesehatan.

Pasien harus memiliki kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes tingkat pertama dan kartu pasien dari rumah sakit. ***

Kategori :