KORANRADARKAUR.ID - Jika berpindah tempat tinggal atau tempat tinggal, pemilik motor harus melakukan mutasi kendaraan mereka.
Motor yang dibeli di luar wilayah juga harus melakukannya.
Pelat kendaraan juga akan berubah saat motor diregistrasi di area baru.
Proses mutasi kendaraan bermotor tidak hanya berfungsi untuk memperbarui data pemilik, tetapi juga memiliki implikasi yang lebih luas.
BACA JUGA:Politikus Indonesia Keturunan PKI dan Simak Karier Politiknya
BACA JUGA:MEMBANGGAKAN! 4 Wartawan BerPrestasi di Porwanas XIV Dapat Penghargaan dari Gubernur Bengkulu
Salah satunya adalah untuk mendukung penegakan hukum dan pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan.
Dengan adanya data yang akurat, instansi pemerintah dapat lebih mudah melacak kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti pencurian atau kecelakaan.
Selain itu, mutasi juga berperan dalam pengumpulan pajak kendaraan, yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting.
Jika kendaraan bermotor tidak dimutasi tetapi sudah pindah domisili, akan ada masalah dengan administrasi saat membayar pajak atau memperpanjang STNK karena dokumen administrasi masih mengacu pada data pemilik sebelumnya.
Hal ini berbeda kasus jika perpindahan kepemilikan terjadi pada pihak-pihak yang tinggalnya masih di satu kota.
Pemilik baru hanya perlu melakukan balik nama kendaraan tanpa perlu mutasi.
Dikutip dari tirto.id, berikut adalah syarat mutasi kendaraan antarprovinsi
1. Mutasi motor keluar
Mutasi keluar diawali dengan cek fisik kendaraan. Jika tidak ditemukan masalah, selanjutnya pemilik melanjutkan melengkapi berkas sebagai berikut:
- Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat asal dilegalisir di loket cek fisik layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- BPKB asli
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) pemilik baru sesuai tujuan mutasi
- Kuitansi jual beli/hibah/risalah lelang/Surat Pelepasan yang dilengkapi meterai Rp10.000 (jika mutasi diikuti ganti kepemilikan)