KORANRADARKAUR.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) saat ini sedang menghitung terkait anggaran menjelang pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Bahkan, terdapat Pemda yang terpaksa mengurangi jatah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran daerah yang meningkat menjadi salah satu alasan mengapa TPP PNS Pemda harus diubah.
Salah satu yang sudah terjadi ada di Provinsi Bangka Belitung.
BACA JUGA:Antisipasi Kotak Kosong Menang Pilkada 2024, Ini Langkah KPU RI
BACA JUGA:Tunggu Hasil Audit BPKP, Ini Kabar Terbaru Korupsi Jalan Tol Bengkulu - Lubuk Linggau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024.
Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, pada Sabtu 7 September 2024, setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir dari fraksi.
Dalam APBD-P 2024 yang telah disahkan tersebut, terjadi rasionalisasi terhadap TPP untuk ASN dan honorer di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka.
Dikutip dari klikpendidikan.id, Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris menerangkan, usai mengikuti paripurna di DPRD.
Dia mengungkapkan sejumlah alasan mengapa sampai adanya pemangkasan TPP ASN dan pemangkasan gaji bagi honorer.
Langkah ini terpaksa diambil mengingat kondisi APBD Kabupaten Bangka.
Pengaruh dari dana transfer dari pemerintah pusat, pengaruh dari dana bagi hasil dari provinsi dan kinerja pendapatn asli daerah (PAD) Kabupaten Bangka, kata M Haris.
Langkah tersebut, adalah pilihan terbaik untuk saat ini dan setelah melalui kajian dari berbagai aspek.
Sebab, bisa saja diambil opsi lainnya, namun akan menimbulkan ekses yang justru bisa memperburuk keadaan.