Pendaftaran PPPK 2024, Lulusan D IV Bidan Pendidik Bisa Mendaftar, Ini Ketentuannya

Senin 09 Sep 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

2. Bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon II, wajib mempunyai bukti surat keterangan dari pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

3. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas wajib mempunyai bukti surat keterangan dari kepala rumah sakit.

4. Bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas, wajib mempunyai bukti surat keterangan dari kepala puskesmas

Sementara untuk jabatan yang bisa dilamar lulusan D IV Bidan Pendidik adalah JF kategori keahlian. Dalam keputusan MenPAN - RB Nomor 349 tahun 2024.

Diktum keempat telah dicantumkan ketentuan bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan D IV Bidan Pendidik yaitu dalam hal terdapat kebutuhan pada JF bidan kategori keahlian, kebutuhan jabatan tersebut juga dapat dilamar oleh pelamar D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.

Sedangkan diktum kelima disebutkan, pelamar D IV Bidan Pendidik tahun 2023 sebagaimana yang dimaksud adalah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D IV bidan pendidik yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun 2023 pada JF bidan kategori keahlian.

Diktum ketujuh juga disebutkan pelamar D IV Bidan Pendidik tahun 2023 hanya dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama pada saat seleksi pengadaan PPPK tahun 2023. ***

Kategori :