Pendaftaran PPPK 2024, Lulusan D IV Bidan Pendidik Bisa Mendaftar, Ini Ketentuannya

Senin 09 Sep 2024 - 16:01 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Dengan sebentar lagi dibuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja  (PPPK). 

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN – RB) memberikan peluang kepada lulusan D IV Bidan Pendidik untuk mendaftar PPPK 2024.

Hal ini tertuang dalam keputusan MenPAN - RB Nomor 349 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK jabatan fungsional kesehatan.

Nah, sebelum mengetahui jabatan yang dapat dilamar D IV Bidan Pendidik.

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Barat, Intip Nama-nama Calon Kabupaten Kota Baru di Sini!

BACA JUGA:MENGEJUTKAN! Menteri Nadiem Bakal Putuskan Masa Kontrak PPPK, Jika 3 Hal Ini Disepelekan

Maka calon pelamar harus mengetahui mekanisme pengadaan PPPK tahun 2024 sesuai keputusan MenPAN – RB. Karena formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 hanya dapat dilamar oleh tenaga honorer.

Sementara bagi pelamar umum hanya bisa mendaftar pada pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang proses pendaftarannya masih berlangsung hingga saat ini. 

Dengan begitu bagi pelamar PPPK yang berasal dari tenaga honorer harus terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mendaftar pada jabatan fungsional (JF) jenjang pemula, terampil dan ahli pertama, tenaga honorer harus memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun dan JF ahli muda memiliki pengalaman 3 tahun.

Mengutip dari klikpendidikan.id, pengalaman kerja sebagaimana yang dimaksud wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja sebagai berikut:

1. Bagi yang memiliki pengalaman kerja di unit kerja eselon III, wajib mempunyai bukti surat keterangan dari pejabat administrator.

Pejabat administrator adalah jabatan yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan kegiatan pelayanan publik, administrasi pemerintahan dan pembangunan.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Janjikan 2 Jaminan Spesial Ini, Jika Lulus Menjadi PPPK 2024

BACA JUGA:Empat Prinsip Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK 2024, Berdasarkan UU 20/2024

Kategori :