Usia Pensiun PPPK untuk Jabatan Manajerial dan Non Manajerial, Serta Gajinya

Sabtu 07 Sep 2024 - 07:02 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

Setelah PPPK mencapai usia pensiun, mereka akan diberhentikan dan memperoleh pesangon, pesangon adalah karyawan yang sudah di putuskan masa kerjanya atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Untuk pesangon PPPK pemerintah sudah mengaturnya secara baik. Kini PPPK akan mendapat pesangon seperti halnya PNS, hal tersebut sesuai diatur dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.*

Kategori :