KORANRADARKAUR.ID - Pemilik kendaraan bermotor harus membayar pajak kendaraan bermotor kepada pemerintah.
PKB sendiri merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Namun ternyata ada loh kendaraan yang bebas pajak tahunan.
Kendaraan apa saja kira-kira? Cari tahu di sini yuk!
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk kontribusi wajib yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan kepada pemerintah.
Pajak ini menjadi sumber pendapatan yang signifikan bagi daerah, yang digunakan untuk mendanai berbagai proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur.
Di Indonesia, pajak kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah masing-masing provinsi, sehingga besaran dan mekanisme pemungutannya dapat bervariasi.
Setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil, memiliki kewajiban untuk membayar pajak ini setiap tahunnya.
BACA JUGA:Wajib Dibayarkan! Intip di Sini Kategori dan Daftar Pembayaran Iuran BPJS
BACA JUGA:Khusus Buat Polisi! Ini Ada Program Perbankan Menarik dari Bank Bengkulu
Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan beberapa faktor, termasuk jenis kendaraan, tahun pembuatan serta nilai jual kendaraan tersebut.
Dengan membayar pajak, pemilik kendaraan berkontribusi terhadap pembangunan infrastruktur transportasi, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
Infrastruktur yang baik akan mendukung kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Selain itu, pajak ini juga berperan dalam mendukung program-program pemerintah yang berkaitan dengan pengurangan polusi dan pengelolaan lalu lintas.
Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor juga telah mengalami perkembangan yang signifikan. Pemerintah daerah kini menyediakan berbagai kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran, termasuk melalui sistem online.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan mengurangi potensi kebocoran pendapatan daerah.