Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting Bagi Karyawan, Ini Manfaatnya

Kamis 05 Sep 2024 - 11:40 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat penting bagi karyawan berikut penjelasan lebih lanjutnya.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program yang dibentuk pemerintah untuk memberi perlindungan sosial ekonomi pada pekerja. 

Manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan dalam penyelenggaraannya sangat penting, karena apabila karyawan tersebut tidak lagi bekerja maka dapat dicarikan.

Namun sebelum dapat mencairkan uang tersebut, pemberi pekerjaan wajib mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu apabila sudah mencapai masa kerja selama 3-6 bulan bekerja.

Salah satu manfaat penting dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan keamanan tambahan bagi pekerja dan keluarganya.

Mengutip dari umsu.ac.id, berikut ini manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan terbagi dalam 4 program.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BACA JUGA:ANTI RIBET! Berikut Cara Mudah Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:KABAR BAIK! Presiden Jokowi Tetapkan Gaji PPPK Usai Dilantik Sebesar Ini

Manfaat jaminan kecelakaan ini akan anda dapatkan sampai pengobatan sembuh dan selama masa penyembuhan tersebut kamu juga akan mendapatkan santunan upah selama kamu tidak masuk kerja.

Jaminan yang akan kamu dapatkan dari manfaat ini sebanyak 48 kali dari jumlah upah yang kamu dapatkan. Selain itu, ada juga jaminan beasiswa untuk dua orang anak yang orang tuanya sebagai pekerja dan meninggal dunia atau mengalami cacat total.

2. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua ini merupakan manfaat bagi para pekerja dalam bentuk uang tunai. Uang tersebut akan cair pada usia pekerja mencapai 56 tahun, terjadinya kematian, ataupun terjadinya cacat total yang sifatnya permanen.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Pelayanan di RSUD Kaur Lamban Karena Kendala Ini, Simak Penjelasan Derektur

Besarnya jumlah iuran JHT ini sebesar 5,7 persen. Di mana pembagiannya 2 persennya dari pekerja dan 3,7 persennya dari pihak pemberi kerja.

Kategori :