Jadi bagi para pekerja, manfaat BPJS ini memberikan semacam jaminan ekonomi untuk usia tua setelah pensiun atau nggak lagi bekerja.
3. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan kematian ini merupakan manfaat bagi ahli waris yang pekerjanya telah meninggal dunia. Manfaat jaminan berupa santunan sebesar Rp 12 juta dalam kurun waktu 24 bulan.
Lebih lanjut, santunan untuk biaya makam sebesar Rp10 juta dan biaya beasiswa untuk dua orang anak dari ahli waris.
BACA JUGA:Jenis Khodam Pendamping Sering Menyakiti Manusia, Cek di Sini Nama - Namanya
Kematian yang mendapatkan jaminan ini adalah kematian yang bukan karena faktor kecelakaan.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan selanjutnya adalah sebagai jaminan pensiun. Jaminan ini berlaku bagi karyawan yang minimal telah mengikuti BPJS selama 15 tahun atau setara dengan 180 bulan ketika memasuki usia pensiun.
Jaminan pensiun ini dalam bentuk uang tunai yang juga akan diberikan kepada istri atau suami dari pekerja apabila pekerja yang bersangkutan meninggal dunia.
Pensiun ini juga termasuk ketika karyawan mengalami cacat total yang permanen. Selain itu, jaminan pensiun ini juga berlaku untuk anak yang tercatat sebagai ahli waris apabila pekerja meninggal dunia.