Pendaftaran Pilkada di 43 Daerah Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Selasa 03 Sep 2024 - 15:02 WIB
Reporter : Ujang Tamarozi
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID - Sebanyak 43 daerah Diperpanjang masa penerimaan berkas Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada 2024 oleh KPU RI.

Adapun 43 wilayah tersebut karena hanya satu Paslon atau calon tunggal.

Perpanjang penerimaan berkas Palon oleh KPU akan berakhir pada 4 September 2024.

Apabila KPU tetap menerima satu calon, maka tidak ada lagi perpanjangan.

BACA JUGA:21 Tahun Sejak Berdiri 2003, Berikut Ini 7 Bupati yang Pernah Pimpin Kabupaten Kaur

BACA JUGA:ASN Dilarang Foto Bersama Calon, Termasuk Menanggapi Postingan di Medsos

Perpanjangan pendaftaran sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada menyatakan, jika hingga pendaftaran ditutup hanya ada calon tunggal  pendaftar bisa diperpanjang.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan untuk proses perpanjangan KPU wilayah setempat harus melakukan sosialisasi yaitu tanggal 30 Agustus 2024 hingga 1 September 2024.

Sedangkan untuk penerimaan berkas tanggal 2-4 September 2024.

Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024. ***

Ini daftar 43 wilayah dengan bakal paslon tunggal pada Pilkada 2024

Pilkada Provinsi

1. Papua Barat

Pilkada Kabupaten/Kota

1. Aceh, 2 Kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming)

Kategori :