Ini Dia! Syarat dan Langkah-langkah Perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

Selasa 03 Sep 2024 - 08:05 WIB
Reporter : Riska Ayu K
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID - Pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat. 

Di Indonesia, pajak ini dikenakan pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang beroperasi di jalan raya.

Salah satu jenis pajak kendaraan bermotor yang perlu diperhatikan adalah pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. 

Pajak kendaraan bermotor 5 tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan setiap lima tahun sekali.

BACA JUGA:Toyota Rush Terbaru Menggiurkan!

BACA JUGA:RESMI! Menkeu Tetapkan Tunjangan Bagi PPPK yang Mengajar di Perguruan Tinggi, Cek Nominalnya di Sini

Setiap pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran pajak ini untuk menjaga legalitas dan kelayakan kendaraan mereka. 

Bagi yang memiliki kendaraan bermotor terkhususnya sepeda motor pasti sudah tahu bahwa STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, memiliki masa berlaku terbatas.

Setiap lima tahun, pemilik kendaraan harus membayar pajak lima tahunan sekaligus mengganti STNK dan pelat motor.

Pada kenyataannya, proses mengurus pajak lima tahunan cukup panjang, sehingga banyak orang enggan atau tidak mau mengurusnya. 

Apalagi mengurus pajak ini membutuhkan aktivitas tambahan seperti cek fisik selama menunggu pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru dikeluarkan. 

Pemilik kendaraan bermotor dapat dikenakan hukum pidana jika perpanjangan tersebut dilakukan terlambat. Hal ini diatur dalam Pasal 288 (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. 

Dalam pasal tersebut, denda tertinggi untuk keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimak 2 bulan.

Dikutip dari www.pajak.com, berikut adalah syarat yang harus dilengkapi jika ingin memperpanjang STNK 5 tahunan:

  • STNK asli dan STNK fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan BPKB fotokopi
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan STNK dan BPKB beserta fotokopi
  • Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (formulir didapatkan dari kantor Samsat)
  • Surat keterangan buka blokir, jika STNK dalam status blokir

BACA JUGA:6 Kepala Daerah Termiskin di Provinsi Bengkulu, Ada yang Hanya Rp 973 Juta, Cek di Sini Namanya

Kategori :