KORANRADARKAUR.ID - Bagi daerah yang hanya memilki satu Pasangan Calon (Paslon) yang akan menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Maka Paslon tersebut belum tentu menang saat melawan kotak kosong, begitu juga belum pasti lolos seleksi administrasi.
Apabila dalam Pilkada Paslon melawan kotak kosong kalah atau dinyatakan tidak lolos administrasi oleh KPU maka untuk Kepala Daerah akan dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah hingga 2029.
Sedangkan di Provinsi Bengkulu Paslon tunggal ada di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Police Go To School, Sosialisasi Larangan Balap Liar
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Segera Berlangsung, Honorer Tak Boleh Abaikan Peringatan BKN Ini
Dengan begitu apabila saat Pilkada nantinya kotak kosong Menag maka dipastikan daerah tersebut akan dijabat pejabat Kepala Daerah.
Hal ini sesuai Pasal 54 huruf d Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya.
Dengan aturan tersebut maka dipastikan tidak ada Pilkada ulang dan akan dilakukan Pilkada pada tahun 2029.
Sedangkan selama PJ penjabat tersebut dapat berganti-ganti selama periode 2024-2029 sesuai dengan kebijakan pemerintah atau kebijakan Gubernur.
Namun, siapa pun yang menjabat, daerah tersebut akan dipimpin oleh PJ Kepala Daerah hingga Pilkada berikutnya.
Selain itu sesuai Pasal 135 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, KPU provinsi/kabupaten/kota yang menerima pendaftaran calon tunggal dapat memperpanjang masa pendaftaran.
BACA JUGA:Tiga Bakal Calon Bupati -Wabup Kaur Serahkan Hasil Tes Kesehatan, Ini Tahapan Selanjutnya
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dilantik, Samsu Amanah dan Suprisman Pimpinan Sementara
Partai Politik (Parpol) masih dapat menggeser koalisi dan dukungannya ke Bakal Pasangan Calon (Paslon) lain, asalkan memenuhi ambang batas (threshold) pencalonan di wilayah masing-masing.