BINTUHAN - 25 Anggota DPRD Kaur periode 2024-2029 baru saja dilantik tanggal 29 Agustus 2024 atau baru lima hari kerja. Dan sudah menerima gaji perdana pada Senin, 2 September 2024.
Besaran nilai yang diterima setiap anggota DPRD Kaur Rp 37,6 juta. Meliputi gaji pokok atau uang representasi, Tunjangan Transportasi, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Beras, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan. Total keseluruhan gaji 25 anggota DPRD Kaur setiap bulannya Rp 941.246.030.
“Gaji 25 anggota DPRD Kaur masa bakti 2024-2029 sudah masuk rekening masing-masing anggota DPRD Kaur. Pembayaran gaji anggota DPRD Kaur sesuai dengan aturan yang ada,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Harles Feferman, SE, MM melalui Kabid Perbendaharaan, Leo Tornado, SH, Senin 2 September 2024.
Dikatakannya, saat ini 25 anggota DPRD Kaur menerima gaji dengan besaran sama, karena belum adanya unsur pimpinan yang definitif dan masih sementara.
BACA JUGA:45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Dilantik, Samsu Amanah dan Suprisman Pimpinan Sementara
BACA JUGA:Dandim 0408 BS/Kaur Dukung Kebebasan Pers, PWI Kutuk Keras Pelaku Intimidasi Wartawan
Nantinya apabila telah ada unsur pimpinan definitif maka untuk ketua, Waka I dan Waka II akan mendapatkan tambahan gaji mulai dari fasilitas kendaraan dinas, rumah dinas dan biaya makanan minum.
Lanjutnya, untuk gaji pokok anggota DPRD Rp 1.575.000 per bulan, tunjangan transportasi Rp 15 juta per bulan, tunjangan perumahan Rp 11 juta per bulan, tunjangan komunikasi Rp 6,3 juta per bulan, tunjangan beras Rp 243 ribu per bulan, tunjangan keluarga Rp 190 ribu per bulan dan tunjangan jabatan Rp 2,2 juta per bulan.
Untuk jumlah masing-masing anggota DPRD mendapatkan Rp 37,6 juta per bulan. Dari tujuh sumber gaji anggota DPRD Kaur yang paling besar dari sektor tunjangan transportasi Rp 15 juta per bulan.
BACA JUGA:TIPE X dan Lala Widy Manggung di Bengkulu Selatan, Lokasi, Tanggal dan Tiket Masuk
Selain itu, 25 anggota DPRD Kaur akan mendaptkan uang saku Dinas Luar Daerah (DL) dan Dalam Daerah (DD). Melihat gaji yang diterima serta fasilitas yang didapat anggota DPRD, maka tidak heran banyak yang ingin menjadi anggota DPRD.
Rincian Gaji Anggota DPRD 2024-2029
I. Gaji Pokok atau Uang Representasi Rp 1.575.000 per Bulan
II. Tunjangan Transportasi Rp 15 juta per bulan
III. Tunjangan Perumahan Rp 11 juta per bulan