Pada kesempatan itu, Dandim didampingi Kasdim 0408 Mayor Inf. Surung Tambun, mengaku akan selalu bersama wartawan, khususnya PWI BS dalam mewujudkan kebebasan pers.
Terutama, sambung Dandim, menyikapi jika adanya oknum tertentu yang mencoba mengintimidasi kinerja wartawan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Saya siap pasang badan membela kebebasan pers. Jadi, selama sebuah berita yang dibuat oleh wartawan memang sesuai kejadian yang sebenarnya. Maka, tidak ada yang boleh mengintimidasi kinerja wartawan," pungkas Dandim.
PWI Kutuk Keras Pelaku Intimidasi Wartawan
PWI Kutuk Pengintimidasi Wartawan di Bengkulu Selatan
Ketua PWI BS Suswadi AK menegaskan, jika organisasi PWI BS mengutuk keras bagi siapapun yang melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Baik wartawan yang sedang melakukan peliputan sebuah berita di lapangan, ataupun sebuah konten berita yang diterbitkan di media massa.
"Jelas, PWI Bengkulu Selatan mengutuk keras pelaku yang mencoba intimidasi wartawan dalam melakukan peliputan maupun penerbitan karya jurnalistiknya," tegas Wadi.
Wadi berharap, pembaca dapat mencermati setiap isi berita yang ditulis sebagai sebuah karya jurnalistik. Jangan malah menjadi provokator.
Terutama, jika oknum yang menjadikan karya jurnalistik seorang wartawan untuk sensasi pelampiasan ketidaksenangan pribadi sendiri.
Jika memang merasa artikel yang ditulis oleh wartawan tidak benar, pihak keluarga bersangkutan dapat memberikan hak jawab yang harus dimuat oleh media massa yang menerbitkan artikel terkait.
"Bukan dengan malah membuat pernyataan tidak bertanggung jawab. Atau mengintimidasi wartawan untuk mencabut berita dengan ancaman verbal," tegasnya.
Ketua PWI juga mengingatkan, wartawan tidak perlu takut dalam menerbitkan tulisan selama apa yang ditulis benar-benar sesuai kode etik jurnalistik dan fakta yang terjadi di lapangan.
"Wartawan silah kerja sesuai kode etik jurnalistik. Jangan sekali-kali wartawan memanfaatkan pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang yang melenceng dari aturan," pungkas Ketua PWI.*