HARUS TAHU! Inilah Perbedaan Hak PNS dan PPPK, Serta Syarat Penting untuk Menjadi PPPK 2024

Minggu 01 Sep 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

1. Gaji dan tunjangan

2. Cuti

3. Perlindungan

BACA JUGA:Tokoh Pendidikan Nasional, Simak Ini Kiprah yang Dilakukannya

4. Pengembangan kompetensi

Hak-hak PNS:

1. Gaji, tunjangan dan fasilitas

2. Cuti

3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

4. Perlindungan

5. Pengembangan kompetensi.

Terdapat hal yang perlu diperhatikan, walaupun hanya dapat mendaftar salah satu pada pengadaan ASN. Peraturan CPNS tahun ini mengizinkan PPPK yang berminat menjadi PNS untuk mendaftar bila memenuhi syarat.

Syarat tersebut yaitu PPPK yang sudah bekerja selama 1 tahun, bila ingin melamar CPNS tidak wajib berhenti dari PPPK. Sehingga apabila tidak diterima menjadi PNS maka kembali sebagai PPPK. 

Kategori :