HARUS TAHU! Inilah Perbedaan Hak PNS dan PPPK, Serta Syarat Penting untuk Menjadi PPPK 2024

Minggu 01 Sep 2024 - 08:17 WIB
Reporter : Etika Larasati Kontesa
Editor : Dedi Julizar

KORANRADARKAUR.ID – Seperti yang diketahui, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan hak diterima masing-masing. 

Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terbagi menjadi dua jenis yaitu PNS dan PPPK. Kedua jenis ASN ini memiliki status yang berbeda. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, dikatakan bahwa PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. 

Sedangkan, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

BACA JUGA:Dua Pahlawan Berjasa Pada Negara Wajib Diketahui, Simak Perannya

BACA JUGA:Yuk Ingat Kembali, Ini 17 Janji Prabowo dan Gibran Saat Kampanye Pilpres 2024

Selain punya tugas dan kewajiban yang harus ditunaikan, seorang ASN tentunya mempunyai hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum.

Dalam peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan sebelumnya juga telah diatur bahwa PNS dan PPPK memiliki kewajiban yang sama.

Sementara dari segi hak, PNS berhak memperoleh gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi. 

Sedangkan, PPPK hanya berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi.

BACA JUGA:Abdul Muis Pejuang Pendidikan Pencetus ITB, Intip di Sini Sejarah Singkatnya

Berdasarkan pasal 92 UU ASN juga disebutkan, bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum.

Dengan demikian, PNS dan PPPK memiliki perbedaan utamanya dalam hak yang diperoleh. Hal yang Perlu diketahui bahwa perbedaan PNS dan PPPK ada pada jaminan pensiunan.

PNS akan mendapatkan jaminan pensiunan, sementara PPPK tidak. Berikut ini penjelasan tentang perbedaan hak dari dua jenis CASN ini.

Hak-hak PPPK:

Kategori :