Ingin Bayar Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan, Ini Dokumen dan Tata Caranya

Sabtu 31 Aug 2024 - 16:02 WIB
Reporter : Riska Ayu Kurniati
Editor : Daspan Haryadi

4. Membawa surat kuasa apabila memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan proses pengurusan atau pembayaran pajak 1 (satu) tahunan ini. 

Jika kendaraan tersebut atas nama perusahaan, maka surat kuasa harus di buat di atas kop surat perusahaan dengan dibubuhi tanda tangan pemberi kuasa dan stempel perusahaan di atas materai. Jangn lupa untuk melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberi kuasa

5. Membawa formulir untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bisa diambil di kantor Samsat setempat.

Syarat dokumen yang diperlukan untuk pengurusan pajak satu tahunan kendaraan bermotor berbeda-beda di setiap daerah, terutama terkait dengan membawa dokumen BPKB asli. 

Di beberapa daerah, hanya perlu membawa STNK dan KTP, tetapi di daerah lain, BPKB asli harus disertakan. Hal ini menjadi pertimbangan cadangan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyiapkan BPKP asli jika memang suatu saat dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak satu tahunan kendaraan bermotor.

Seperti di Provinsi Bengkulu persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak 1 tahunan adalah STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi serta uang pembayaran.

Adapun tata cara atau prosedur dalam membayar pajak 1 tahunan adalah

1. Wajib Pajak terlebih dahulu harus mengisi formulir perpanjangan STNK yang telah tersedia di loket

2. Memberikan formulir yang telah diisi beserta dengan lampiran dokumen yang menjadi syarat pembayaran pajak tahunan ke loket pendaftaran

3. Setelah itu Wajib Pajak dapat menunggu panggilan, apabila tidak ada kendala pada berkas yang telah diserahkan, maka petugas akan memanggil untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayarkan

4. Selanjutnya Wajib Pajak diarahkan untuk membayar pajak kendaraan di loket pembayaran. Setelahnya menunggu panggilan untuk penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru di loket bagian pengeluaran STNK (pengesahan) dan SKPD baru

5. Kemudian, Wajib Pajak dapat menerima STNK (pengesahan) dan SKPD yang baru dan diharuskan untuk melakukan pengecekan terhadap STNK tersebut untuk memastikan pajak yang telah dibayarkan dan dilakukan pembaharuan. 

Kategori :