BINTUHAN- Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos, M.AP dan Abdul Hamid, S.Pd.I telah menyampaikan berkas pendaftaran ke KPU Kabupaten Kaur, selain itu juga Paslon ini juga sudah mengikuti rangkaian tes kesehatan yang mana hasil tes kesehatan sesuai dengan nomor 023/84/Bid.Yanmed/VIII/2024 yang dikeluarkan oleh dr. Taufiq Rahmadhan, SpOG dinyatakan sehat dan memenuhi syarat sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada 2024.
“Alhamdulillah rangkaian tes kesehatan sudah rampung. Seluruh proses berjalan dengan lancar dan hasilnya sesuai harapan,” kata Gusril Pausi, Jumat, 30 Agustus 2024.
Dikatakannya, dengan tahapan yang ada dalam memenuhi syarat sebagai kontestan Pilkada 2024.
BACA JUGA:5 Hari Kerja, Anggota DPRD Bengkulu Selatan Nikmati Gaji Pertama, Segini Gajinya
BACA JUGA:Menang Telak, Olevia Jabat Ketua OSIS Di SMPN 9 Kaur
Ia mengajak seluruh masyarakat Kaur untuk menanamkan semangat dan persatuan.
Semua masyarakat mesti tahu bahwa Kaur terdiri dari tiga suku yang besar yaitu suku Pasma, Bintuhan (kaur) dan Semende. Ditambah Minang, Jawa dan Rejang serta Batak.
Berdasarkan UU Nomor 03 tahun 2003 tentang terbentuk Kabupaten Kaur, ketika salah satu kontestan Pilkada membawa politik identitas atau kesukuan, ini sangat tidak sesuai dengan semangat dan tujuan dalam menciptakan pembangunan fisik atau non fisik.
Tentu masyarakat sudah paham untuk memilih pemimpin yang betul-betul bisa menyatukan dan mengayomi semua.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Sumur Mengering, Warga Kaur Kekurangan Air Bersih
Lanjutnya, selain itu, pemerintah telah mencanangkan dan telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang hewan ternak maupun bebas asap rokok. Tentu aturan tersebut harus didukung.
Apabila calon pemimpin tidak mendukung aturan tersebut, maka akan bertentangan dengan aturan yang ada.
Perda ternak, hewan berkaki empat tidak boleh diliarkan, ketika kita tidak melakukan ini, artinya tidak mendukung pemerintah. Seperti menggunakan sapi di jalan raya.
Sapi bisa digunakan di perkebunan dan tidak boleh melintasi jalan raya, karena berdampak pada pengguna jalan lain.
BACA JUGA:4 Terdakwa Pembunuhan 2 Pemuda di Tebat Rukis Divonis, Segini Lama Hukumannya