Bagi yang Belum Tau! Ini Perbedaan PNS dan PPPK Serta Gaji Keduanya

Jumat 30 Aug 2024 - 17:06 WIB
Reporter : Etika Larasati Khontesa
Editor : Daspan Haryadi

PNS: Pegawai tetap yang diberhentikan secara hormat saat pensiun atau secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.

PPPK: Pegawai kontrak dengan masa kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Diberhentikan secara hormat saat kontrak berakhir.

2. Karier:

PNS: Memiliki jenjang karier yang lebih jelas, dengan peluang untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi berdasarkan masa kerja dan prestasi.

PPPK: Tidak memiliki aturan manajemen karier dan untuk naik jabatan, PPPK harus mengikuti seleksi ulang.

3. Batas Usia Masuk:

PNS: Calon PNS harus berusia antara 18 hingga 35 tahun saat mendaftar.

PPPK: Usia minimal 20 tahun, dengan batas usia maksimal satu tahun sebelum pensiun pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi:

PNS: Seleksi melalui tes Administrasi, Kompetensi Dasar dan Kompetensi Bidang.

PPPK: Seleksi melalui tes Kompetensi Manajerial, Teknis dan Sosial kultural, serta seleksi administrasi dan wawancara.

5. Gaji

Peraturan terbaru mengenai gaji PNS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024, sementara untuk PPPK diatur dalam Perpres RI Nomor 98 Tahun 2023. 

Berikut adalah perbedaan rincian gaji antara PNS dan PPPK:

Gaji PNS:

1. Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Kategori :