KORANRADARKAUR.ID – Buat anda yang masih bingung dengan materi seleksi kompetensi, simak sampai akhir kisi-kisi soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di bawah ini.
Hal ini merujuk pada surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 348 Tahun 2024.
Beberapa kriteria calon akan dibahas dalam penerimaan PPPK guru 2024 .
Yang mana, kriteria calon PPPK 2024 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru instansi daerah meliputi pelamar prioritas, Guru eks THK II, Guru non ASN (honorer) instansi daerah dan lulusan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada data kelulusan PPG Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
BACA JUGA:Terlanjur Buat Akun SSCASN Sebelum Pendaftaran, BKN Ingatkan Calon Peserta PPPK Jangan Lakukan Ini
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PPPK Ada 2 Jenis, Ini Aturan Kenaikan Gaji PPPK
Pelamar Prioritas adalah seorang yang pernah mengikuti seleksi Guru PPPK instansi daerah tahun 2021. Tetapi belum dinyatakan lulus pada periode sebelumnya.
Sedangkan guru eks THK II adalah guru eks tenaga honorer kategori II yang aktif mengajar di instansi pemerintah dan terdaftar pada data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks THK II.
Tenaga non-ASN diartikan sebagai mereka yang secara aktif memberikan pengajaran pada instansi pemerintah dan teridentifikasi dalam data BKN sebagai tenaga non -ASN.
Selain itu, guru non - ASN juga dapat digolongkan sebagai guru yang secara aktif mengajar jumlah siswa paling sedikit selama dua atau empat semester dan namanya muncul dalam statistik Departemen Pendidikan sebagai siswa pada sekolah nasional.
Sedangkan bagi anda lulusan PPG Kemendikbud, sudah mendapat konfirmasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani bahwa akan memperoleh skor afirmasi maksimal pada kompetensi teknis.
Dengan demikian, soal PPPK 2024 yang digunakan untuk seleksi penerimaan meliputi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural dan wawancara.
Materi kompetensi teknis yang diujikan berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Jadi disesuaikan dengan masing-masing setiap individu yang diidentifikasi.
BACA JUGA:Kabar Bahagia! Semua PPPK Bakal dapat Penghargaan, Sama Seperti PNS