KORANRADARKAUR.ID – Kabar bahagia datang menghampiri Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kabarnya, pemerintah akan memberikan pengahargaan ke semua PPPK.
Kabar ini tentu membuat semua PPPK se Indonesia merasa gembira. Karena hal ini sebagai pengorbanan dalam menjalankan tugas seebagai pegawai.
Untuk diketahui, penghargaan ini sesuai yang dijanjikan oleh Negara dalam Undang-Undang Aparatul Sipil Negara Nomor 20 Tahun 2023 atau UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang resmi ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
UU ASN ini mengatur sejumlah ketentuan mengenai hak dan kewajiban para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga PPPK.
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Naikkan Gaji PNS dan PPPK, Intip Besaran Gajinya Sekarang
Pada Pasal 21 ayat (1) disebutkan bahwa pegawai ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.
Nah kira-kira pengahargaan seperti apakah yang dimaksud dengan Undang-Undang tersebut.
Mengutip dari klikpendidikan.id, berikut ini 7 penghargaan yang akan diberikan ke PPPK sama seperti PNS.
1. Bantuan hukum
Untuk diketahui, semua PPPK di Indonesia juga akan diberikan bantuan hukum oleh negara.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bantuan ini dapat berupa litigasi maupun non litigasi.
2. Jaminan social
Lebih lanjut, seluruh PPPK di Indonesia juga akan menerima tunjangan kesejahteraan sosial dari Negara.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 jaminan sosial ini berupa jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, pensiun dan hari tua.