PPPK yang Berminat Mengikuti Seleksi CPNS Tak Perlu Mengundurkan Diri, Asal Penuhi Ketentuan Ini

Selasa 27 Aug 2024 - 14:11 WIB
Reporter : Etika Larasati
Editor : Daspan Haryadi

KORANRADARKAUR.ID – Aba Subagja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN - RB) mengatakan, bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja selama satu tahun dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu berhenti sebagai PPPK.

Dia menyampaikan, bagi PPPK yang berminat untuk mengikuti seleksi CPNS tidak harus mengundurkan diri.

Hal itu bisa terjadi apabila PPPK tersebut memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini merujuk pada Peraturan MenPAN - RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara. PPPK yang ingin melamar CPNS harus memenuhi masa perjanjian kerja selama satu tahun.

BACA JUGA:TERUNGKAP! Ini Dia Produsen Susu yang Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis

BACA JUGA:Tahapan Lengkap Seleksi PPPK 2024, Jumlah Soal, Batas Waktu Pengerjaan Soal, Hingga Daftar Nilai

Disamping itu, wajib mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Dengan demikian hasilnya , PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 nantinya bisa memenuhi target yang ditetapkan oleh PPK atau PyB .

Dalam hal ini, struktur pernyataan tujuan yang diterima ditentukan oleh masing - masing institusi yang dikunjungi.

Berikut persyaratan umum proses lowongan CPNS menurut MenPAN - RB 320 Tahun 2024 tentang mekanisme PNS tahun anggaran 2024:

1. Warga Negara Indonesia ( WNI ) berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun .

2. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap kurungan penjara dua tahun atau lebih. 

3. Tidak pernah diberhentikan secara hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian atau dipecat dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta.

4. Tidak menduduki jabatan CPNS, PNS, Prajurit TNI  dan Anggota PNS, atau anggota Polri .

5. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik (Parpol) atau terlibat politik praktis.

Kategori :