Cemari Kampung, Warga RT 09 Minta Pasangan Diduga Selingkuh di Kosan Disanksi Hukum Adat

Senin 26 Aug 2024 - 21:00 WIB
Reporter : Rohidi Effendi
Editor : Dedi Julizar

BENGKULU SELATAN (BS) - Pascaadanya pasangan selingkuh yang tertangkap tangan warga saat sedang sekurungan dalam kamar kosan, Sabtu 24 Agustus 2024 malam lalu.

Masyarakat RT 09 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna Kabupaten BS meminta, agar pasangan diduga selingkuh tersebut agar diberikan sanksi tegas berupa hukum adat.

Sebab, selain perbuatan mereka telah mencemari nama kampung halaman, dan juga telah meresahkan masyarakat di sekitar lokasi. Saksi adat juga agar hal seruap tidak terulang kembali.

Adapun, pasangan selingkuh tersebut berinisial, Su (37) warga Desa Kayu Ajaran Kecamatan Ulu Manna, dan seorang pria berinisial Al (38) warga Desa Muara Pulutan Kecamatan Seginim.

Fongky (37) warga RT 09 Kelurahan Ketapang Besar Kecamatan Pasar Manna mengaku, sangat menyesalkan perbuatan pasangan selingkuh tersebut.

Sebeb, mereka yang selama ini dipercaya oleh warga setempat, namun justru berbuat tidak senonoh. Padahal, sejatinya mereka bukan berasal dari RT 09 dan di sana hanya ngontrak saja.

BACA JUGA:Pilkada Bengkulu Selatan, Gusnan-Ii Daftar Perdana, 3 Paslon Bakal Serentak 29 Agustus

BACA JUGA:NGERI! Kasus HIV/AIDS di Bengkulu Selatan Rerata Akibat Homoseksual, Terbanyak di Kecamatan Ini

Namun, dengan adanya kejadian penggerebekan tersebut, tentu kedua orang tersebut telah meresahkan masyarakat yang ada di RT 09.

Oleh karena itu, pemerintah setempat dalam hal ini RT 09 dan pihak kelurahan harus mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan memberikan sanksi adat.

"Pasangan selingkuh ini kan sudah meresahkan masyarakat. Selain itu, mereka juga telah mencoreng nama kampung. Jadi, selayaknya mereka diberikan saksi adat," tegas Fongky.

Menurut Fongky, dengan diberikan hukuman yang setimpal seperti hukum adat. Hal itu nantinya bisa menadi efek jera bagi keduanya juga warga lain agar tidak melakukan hal yang serupa.

Mengingat, perbuatan perselingkuan itu merupakan salah satu tindakan yang tidak dibenarkan dari segi apapun. Baik, dari segi agama maupun dari segi hukum.

Bahkan, jika dilakukan pembiaran, bukan tidak mungkin kejadian yang sama akan kembali terulang. Hal itu tentu akan sangat merugikan RT 09 itu sendiri.

"Kami sebagai warga RT 09 sangat berharap agar pasangan selingkuh itu disaksi adat. Kapan perlu, diarak keliling kampung. Sehingga, ada efek jera," pungkasnya.

Kategori :