Guru yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
3. Guru Non-ASN di Instansi Daerah:
Guru yang terdaftar dalam database tenaga Non-ASN di BKN dan aktif mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
Lulusan yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
BACA JUGA:Untuk Diangkat Menjadi PPPK 2024, Honorer Harus Melakukan 6 Tahapan Ini
Bagi pelamar PPPK wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, serta sertifikat pendidik.
Namun, terdapat pengecualian bagi pelamar di wilayah otonomi khusus Papua dan guru di tingkat pendidikan dasar seperti taman kanak-kanak atau sekolah dasar.
Selanjutnya, untuk seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
Pelamar yang memenuhi syarat akan diberikan nilai sesuai dengan bobot yang telah ditetapkan, dengan nilai kumulatif tertinggi sebesar 670.
Dengan demikian, pelamar dinyatakan lulus jika memperoleh peringkat terbaik sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan, dimulai dari pelamar prioritas, guru eks THK-II, hingga lulusan PPG.