KORANRADARKAUR.ID – Berikut 4 kriteria penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dapat anda ketahui.
PPPK adalah pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan publik dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.
Diketahui regulasi pengadaan PPPK ini selalu diperbarui tiap tahunnya guna memastikan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mendapatkan kesempatan seadil-adilnya dalam proses pengadaan.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan – RB).
BACA JUGA:Ini Alasannya Kenapa 4 Pahlawan Nasional Wajib Kamu Ketahui
Akhirnya mengeluarkan mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 secara resmi seperti yang tercantum dalam keputusan Nomor 348 Tahun 2024.
Keputusan ini mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) guru di instansi daerah pada tahun anggaran 2024. Keputusan ini menetapkan kriteria pelamar untuk seleksi PPPK JF guru di daerah.
Kriteria tersebut meliputi beberapa hal penting yang wajib diketahui oleh para pelamar seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024, Peserta Wajib Upload Dokumen Penting di Link Ini, Salah Sedikit Langsung Dicoret
Beberapa diantaranya adalah pelamar prioritas, guru Eks tenaga honorer kategori II, guru Non-ASN di instansi daerah dan masih banyak lagi.
Berikut Kriteria Pelamar PPPK 2024:
1. Pelamar Prioritas:
Peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2021, namun belum lulus seleksi pada periode sebelumnya.
2. Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II):
BACA JUGA:Langkah-Langkah Pencegahan Terjadinya Masalah Saat Pendaftaran PPPK, Begini Solusinya