Sehingga, dapat disimpulkan jika kelulusan seleksi administrasi akan ditentukan oleh kesesuaian berkas yang diunggah oleh masing-masing peserta.
Jika sampai ada sedikit saja yang salah dalam proses penguploadan berkas dokumen pendaftaran, bisa dipastikan sangat mempengaruhi kelulusan seleksi.
BACA JUGA:Doa Upacara HUT RI Itu Viral? Menyentuh Hati dan Sesuai Kondisi Para Pemimpin di Indonesia
Selain itu, para calon peserta seleksi PPPK tahun 2024 juga harus paham dulu beberapa dokumen yang harus diunggah pada saat pendaftaran.
Jika penasaran apa saja berkas dokumen yang wajib diunggah pada saat pendaftaran tersebut, simak rangkuman selengkapnya beirkut ini.
1. Surat Pernyataan
Surat pernyataan yang diunggah harus benar-benar sesuai dengan pernyataan instansi yang sudah ditandatangani yang bermaterai.
Selain itu, dokumen yang satu ini harus sesuai dengan ukuran file agar bisa diunggah pada laman dokumen pendaftaran.
Adapun, batas maksimal file dokumen yang satu ini yakni, 1.000 KB dengan format wajib PDF.
2. Surat Lamaran
BACA JUGA:Jadi Pecinta Kucing, Yuk Tebak Karakteristik Prabowo Subianto
Dokumen yang kedua yang harus diunggah yakni surat lamaran yang tentunya juga harus sesuai dengan instansi yang sudah ditandatangani dan bermaterai.
Selain itu, dokumen yang satu ini juga harus sesuai dengan ukuran file agar bisa diunggah pada laman dokumen pendaftaran.
Adapun, batas maksimal file dokumen yang satu ini juga masih maksimal, 1.000 KB dengan format wajib PDF.
3. KTP
Dokumen yang ketiga yang wajib diunggah yakni, KTP atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil atau bukti identitas kependudukan.